
GILIMANUK, Garudasatunews.id — Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemilik warung sembako berinisial NY (43), warga Kabupaten Buleleng, ditangkap Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok ilegal di tempat usahanya, Selasa (18/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu warung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Warung tersebut disinyalir kerap melayani pembelian rokok ilegal, baik secara eceran maupun dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin IPTU Naufal Aqil Rizqulloh segera melakukan penyelidikan dengan teknik penyamaran (undercover buy).
“Anggota kami masuk dan bertransaksi layaknya pembeli biasa. Setelah dipastikan terjadi transaksi rokok tanpa pita cukai, petugas langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam warung,” ungkap AKP Alit Darmana, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merek. Total barang bukti mencapai 2.314 bungkus, meliputi merek Manchester, King Marmut, Jangger, Albaik, MTJ, UC, Luxio, Pitoe, Angker, hingga Balveer. Terduga pelaku tercatat sebagai warga Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan awal. Kami juga segera berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai terkait pelimpahan penanganan perkara ini,” pungkas AKP Alit Darmana. (Red-Garudasatunews)










