
SUMENEP, Garudasatunews.id — Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif, personel Satuan Samapta Polresta Sumenep berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis arak tanpa merek saat melaksanakan patroli antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (3C), pada Minggu (16/8/2026) malam.
Patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB tersebut menyasar sejumlah ruas jalan dan wilayah mulai dari Kecamatan Kota Sumenep hingga Kecamatan Bluto. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Patko Aiptu Sudarsono bersama anggota Sat Samapta Polresta Sumenep.
Saat melakukan pemeriksaan di wilayah Desa Aing Beje Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, petugas menemukan seorang penjual yang diduga menjual minuman keras jenis arak tanpa merek di kediaman warga bernama SA. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 botol arak tanpa merek sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Sat Samapta Polresta Sumenep untuk diamankan, sebelum selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Pelaksana Tugas Kasat Samapta Polresta Sumenep, AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli rutin ini tidak hanya bertujuan mencegah tindak kriminalitas, tetapi juga menindak tegas peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan intensitas patroli preventif sekaligus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
Sepanjang pelaksanaan kegiatan patroli tersebut, situasi di seluruh wilayah hukum Polresta Sumenep terpantau aman, lancar, dan kondusif. (Red-Garudasatunews)











