Pemkab Pamekasan Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan Selama 162 Hari.

oleh -28 Dilihat
oleh
IMG-20260806-WA0051
IMG-20260806-WA0051
banner 468x60

 

 

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/230/432.013/2026. Masa siaga darurat ini berlaku selama 162 hari terhitung sejak 22 Juni 2026.

 

 

​Menindaklanjuti penetapan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pamekasan mulai mendistribusikan pasokan air bersih ke sejumlah wilayah terdampak, termasuk permukiman warga hingga lingkungan pondok pesantren.

​Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pamekasan, Ahmad Dhofir Rasidi, mengungkapkan bahwa potensi krisis air bersih sudah mulai dirasakan masyarakat di beberapa desa sejak Juli 2026. Wilayah prioritas distribusi saat ini meliputi Kecamatan Proppo, Palengaan, Pademawu, Tlanakan, hingga Pegantenan.

 

​”Usulan dari desa di kecamatan mana pun yang bersifat mendesak akan langsung kami tindak lanjuti dan kirimkan air bersih menggunakan armada yang tersedia,” ujar Ahmad Dhofir, Kamis (6/8/2026).

 

 

​Kendala Anggaran Operasional :

​Meski proses penyaluran air bersih terus berjalan, BPBD Pamekasan mengaku masih berhadapan dengan kendala teknis di lapangan, khususnya terkait ketersediaan anggaran operasional pengiriman.

 

​Padahal, berdasarkan Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Penjabat/Bupati Pamekasan, seluruh pembiayaan atas penanganan bencana ini secara resmi telah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2026.

 

​BPBD berharap kendala anggaran tersebut dapat segera terurai agar proses pemenuhan kebutuhan dasar air bersih bagi warga terdampak kekeringan tidak terhambat.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.