Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diduga Edarkan Sabu

oleh -24 Dilihat
oleh
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diduga Edarkan Sabu
Oknum Outsourcing Dishub Gresik Diduga Edarkan Sabu
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu skala kecil di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial DE (26) dan MY (25). Salah satu dari keduanya diketahui merupakan tenaga outsourcing pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik.

Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah minimarket di Jalan Veteran, Gresik, setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut marak terjadi di kawasan Gresik bagian selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil melacak keberadaan kedua terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengarah pada dugaan peredaran sabu dengan pola transaksi langsung kepada pembeli.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka maupun pengembangan di rumah salah satu pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu,” ujar AKP Ahmad Yani, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,139 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai yang diduga hasil transaksi, satu unit sepeda motor, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika dalam paket-paket kecil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial BW yang diduga berada di wilayah Bangkalan, Madura. Barang haram tersebut disebut dibeli seberat satu gram, kemudian dipecah menjadi sembilan paket kecil untuk diperjualbelikan kembali kepada para pembeli.

Temuan ini mengindikasikan adanya pola peredaran sabu eceran yang menyasar transaksi dalam jumlah kecil. Modus tersebut diduga digunakan untuk memperluas distribusi sekaligus memperoleh keuntungan dari setiap paket yang berhasil dijual.

Saat dilakukan penangkapan, sebagian besar paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan disebut sudah habis terjual. Polisi hanya menemukan dua paket kecil yang belum sempat berpindah tangan. Kedua tersangka juga mengakui sebagian sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi.

Dari hasil penyidikan sementara, aparat menilai DE dan MY diduga menjalankan aktivitas sebagai pengecer narkotika secara mandiri. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih berpotensi menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk individu yang memiliki pekerjaan formal. Namun demikian, status pekerjaan salah satu tersangka tidak serta-merta berkaitan dengan institusi tempatnya bekerja, karena proses hukum yang berjalan merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.