Kadin Jatim Soroti Beban Birokrasi KBLI 2025

oleh -20 Dilihat
oleh
Kadin-Jatim-Soroti-Beban-Birokrasi-KBLI-20025
Kadin-Jatim-Soroti-Beban-Birokrasi-KBLI-20025
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Juli 2026 mendapat sorotan dari kalangan pelaku usaha di Jawa Timur. Kebijakan yang dirancang untuk mendukung sistem perizinan berbasis risiko itu dinilai berpotensi menambah beban administrasi, memicu tumpang tindih pengawasan, serta mengurangi efisiensi birokrasi apabila implementasinya tidak disertai mekanisme yang terintegrasi.

Berbagai masukan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?” yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/7/2026). Forum tersebut menghadirkan perwakilan dunia usaha, pemerintah daerah, akademisi, hingga unsur penegak hukum untuk membahas dampak penerapan regulasi terbaru terhadap iklim investasi.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur, Muhammad Makruf Syah, menyatakan KBLI semestinya menjadi instrumen yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan berusaha. Menurutnya, regulasi yang diterapkan perlu mampu mendukung pertumbuhan investasi tanpa menambah hambatan administratif yang berpotensi memengaruhi penciptaan lapangan kerja.

Sementara itu, Moderator FGD yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, mengungkapkan sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya indikasi tumpang tindih proses birokrasi selama masa transisi menuju KBLI 2025. Ia menyebut sejumlah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi masih menghadapi pemeriksaan dari berbagai instansi serta permintaan klarifikasi terkait legalitas usaha.

Menurut Riswanda, kondisi tersebut dinilai memperpanjang proses administrasi yang telah dihadapi pelaku usaha, di tengah kewajiban lain seperti pengelolaan lingkungan, kepatuhan ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS, hingga pemenuhan ketentuan upah minimum.

Masukan serupa disampaikan Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono. Ia menilai perubahan kode klasifikasi pada KBLI 2025 tidak mengubah substansi kegiatan usaha logistik, namun berpotensi meningkatkan kewajiban pelaporan. Menurutnya, dunia usaha membutuhkan sistem administrasi yang lebih sederhana agar operasional tetap berjalan efisien.

Dari sektor hilir minyak dan gas bumi, Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur, Tri Prakoso, juga menyampaikan perlunya integrasi sistem pengawasan. Ia mengungkapkan penyalur LPG subsidi maupun pengelola SPBU masih menghadapi pemeriksaan dari sejumlah lembaga, sehingga diharapkan terdapat koordinasi yang lebih efektif guna menghindari pemeriksaan berulang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aftabuddin Rijaluzzaman, menegaskan pemerintah tidak memiliki tujuan mempersulit kegiatan usaha. Menurutnya, sektor industri memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian Jawa Timur dengan sumbangan lebih dari 30 persen terhadap struktur ekonomi daerah dan menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen.

Di sisi lain, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Edi Yuwono, menjelaskan pembaruan KBLI 2025 dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan sektor usaha, termasuk aktivitas berbasis kecerdasan buatan (AI), aset kripto, serta aspek lingkungan yang belum terakomodasi dalam klasifikasi sebelumnya.

Ia menambahkan, penyempurnaan KBLI bertujuan mendukung sistem perizinan berbasis risiko agar lebih relevan dengan dinamika dunia usaha dan perkembangan ekonomi digital, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui forum tersebut, Kadin Jawa Timur menyatakan akan menghimpun seluruh masukan dari berbagai sektor untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan evaluasi implementasi KBLI 2025. Pelaku usaha berharap proses penyempurnaan regulasi dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga kepastian hukum, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif tanpa menambah beban administratif bagi dunia usaha.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.