RUU Penyiaran Didesak Adaptif Hadapi Media Digital

oleh -14 Dilihat
oleh
RUU-Penyiaran-Didesak-Adaptif-Hadapi-Media-Digitaal
RUU-Penyiaran-Didesak-Adaptif-Hadapi-Media-Digitaal
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai mendesak untuk menjawab perubahan ekosistem media yang berkembang pesat di era digital. Sejumlah pemangku kepentingan menghimpun masukan publik guna memastikan regulasi baru mampu mengakomodasi tantangan industri penyiaran sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

Masukan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Universitas Brawijaya (UB), Rabu (15/7/2026), di Surabaya. Forum diikuti perwakilan lembaga penyiaran, organisasi profesi jurnalistik, akademisi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merumuskan rekomendasi penyempurnaan RUU Penyiaran.

Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyatakan perubahan lanskap media tidak hanya ditandai konvergensi teknologi, tetapi juga meningkatnya tuntutan terhadap kualitas siaran dan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Menurut Royin, hasil pembahasan dalam FGD akan dirumuskan sebagai rekomendasi yang disampaikan kepada pembentuk undang-undang sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Penyiaran.

“Diskusi ini menjadi ruang bersama untuk mengkaji kondisi dunia penyiaran hari ini, khususnya di Jawa Timur. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi masukan bagi legislatif dalam penyempurnaan RUU Penyiaran,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa menilai pembahasan RUU Penyiaran merupakan agenda strategis yang memiliki dampak jangka panjang terhadap tata kelola informasi. Menurutnya, perhatian publik tidak seharusnya hanya terfokus pada isu-isu yang bersifat viral dan sementara.

Ia berpandangan regulasi penyiaran yang adaptif diperlukan agar perkembangan teknologi tidak mengurangi kualitas ekosistem media nasional maupun informasi yang diterima masyarakat.

“Pembahasan RUU Penyiaran merupakan isu yang layak mendapat perhatian luas dari masyarakat. Agenda publik tidak boleh hanya didominasi oleh logika viralitas,” kata Dedi.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menyoroti perbedaan pengaturan antara lembaga penyiaran konvensional dan platform berbasis internet. Menurutnya, televisi dan radio saat ini menjalankan aktivitas penyiaran dengan ketentuan regulasi yang ketat, sedangkan media digital berkembang dalam mekanisme pengawasan yang berbeda.

Ia menilai penyempurnaan RUU Penyiaran perlu mempertimbangkan terciptanya kesetaraan regulasi agar ekosistem media berlangsung lebih sehat dan kompetitif.

“Kesetaraan pengaturan antara media penyiaran dan media berbasis internet diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang lebih sehat,” ujarnya.

Dari kalangan akademisi, Dosen Universitas Brawijaya Romel Masykuri menyampaikan penyusunan regulasi penyiaran perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika perkembangan media dan kebutuhan publik.

Menurut Romel, kolaborasi perguruan tinggi dengan KPID merupakan bentuk kontribusi akademisi dalam mendukung tata kelola penyiaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Rosnindar Prio Eko Rahardjo mengungkapkan masih terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi industri penyiaran dan dinilai memerlukan solusi melalui regulasi yang lebih adaptif. Persoalan tersebut meliputi proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), penggunaan spektrum frekuensi melalui Izin Stasiun Radio (ISR), hingga tingginya biaya sewa multiplexing (MUX) pada penyelenggaraan televisi digital.

Menurut Rosnindar, isu-isu tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri penyiaran sehingga memerlukan perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran.

“Persoalan IPP, ISR, dan tarif sewa MUX bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keberlangsungan industri penyiaran,” katanya.

KPID Jawa Timur menyatakan seluruh masukan yang dihimpun dalam FGD akan dirangkum sebagai rekomendasi kepada pembentuk undang-undang. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi penyiaran yang mampu menjawab tantangan era digital, memperkuat perlindungan kepentingan publik, serta mendukung keberlanjutan industri penyiaran nasional.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.