SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sekitar 2.700 stan kosong di pasar yang dikelola PT Pasar Surya Perseroda untuk merelokasi pedagang pasar tumpah dan pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak program penataan kawasan. Seluruh stan tersebut dipastikan dapat ditempati tanpa biaya sewa sebagai bagian dari kebijakan pemerintah menjaga keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus mendukung penataan ruang kota.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menyatakan proses penataan tidak dilakukan secara sepihak maupun mendadak. Menurutnya, setiap kebijakan diawali dengan sosialisasi, dialog, dan pendekatan persuasif yang melibatkan camat, lurah, serta perangkat wilayah guna memastikan pedagang memperoleh informasi yang jelas sebelum relokasi dilaksanakan.
Usai proses penataan, para pedagang akan difasilitasi menempati stan kosong milik PT Pasar Surya Perseroda tanpa dikenakan biaya sewa. Pemkot Surabaya menegaskan kebijakan tersebut merupakan solusi agar penataan kawasan tidak menghilangkan sumber penghasilan masyarakat yang bergantung pada aktivitas perdagangan.
Pemerintah juga menegaskan tidak ada pungutan dalam proses memperoleh stan. Pedagang diminta segera melapor apabila menemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan pengurusan atau pemberian stan. Laporan dapat disampaikan kepada Pemkot Surabaya maupun melalui layanan pengaduan Wali Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BPSDA Kota Surabaya, jumlah pedagang pasar tumpah yang tercatat mencapai sekitar 2.700 orang, terdiri atas sekitar 2.200 pedagang ber-KTP Surabaya dan sekitar 500 pedagang dari luar daerah. Dengan jumlah stan kosong yang tersedia, pemerintah menilai kapasitas relokasi masih mencukupi untuk menampung seluruh pedagang yang masuk dalam program penataan.
Selain stan di pasar tradisional, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sekitar 570 stan kosong di Sentra Wisata Kuliner (SWK). Fasilitas tersebut menjadi alternatif lokasi usaha bagi PKL maupun pedagang pasar tumpah sesuai kebutuhan dan ketersediaan tempat.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan stan pasar. Pemerintah menyatakan tidak akan mentoleransi praktik penyalahgunaan hak penggunaan stan, termasuk memperjualbelikan stan atau membiarkannya kosong tanpa aktivitas usaha. Menurut Vykka, langkah penindakan pernah diterapkan di Pasar Tembok Dukuh terhadap pemegang stan yang tidak memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan.
Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda Surabaya, Agus Priyo, mengatakan sekitar 2.700 stan kosong tersebut tersebar di sejumlah pasar yang dikelola perusahaan di berbagai wilayah Kota Surabaya dan siap ditempati oleh pedagang yang mengikuti program relokasi.
Namun demikian, Agus mengakui proses relokasi masih menghadapi tantangan karena sebagian pedagang berharap tetap berjualan di lokasi yang dekat dengan pelanggan lama. Oleh sebab itu, sosialisasi dan komunikasi kepada pedagang terus dilakukan agar proses penataan berjalan efektif sekaligus tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha.
Agus kembali menegaskan bahwa penempatan stan tidak dipungut biaya sewa. Setelah resmi menempati stan, pedagang hanya dikenakan biaya operasional berupa iuran kebersihan sebesar Rp50.000 dan administrasi tata usaha Rp3.000 per bulan, sehingga total kewajiban yang dibayarkan mencapai sekitar Rp53.000 setiap bulan.
Kebijakan penyediaan ribuan stan gratis tersebut menjadi langkah yang disampaikan Pemkot Surabaya untuk mengintegrasikan penataan pasar tumpah dan PKL dengan penyediaan lokasi usaha yang legal dan tertata. Pemerintah juga menekankan pengawasan terhadap mekanisme distribusi stan dan membuka kanal pengaduan publik sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan fasilitas pemerintah, sejalan dengan prinsip transparansi informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
(Red-Garudasatunews)














