Satpol PP Tertibkan 125 Reklame Langgar Aturan

oleh -32 Dilihat
oleh
Satpol PP Tertibkan 125 Reklame Langgar Aturan
Petugas Satpol Pp membredel banner yang dipaku di pohon (Foto: Istimewa)
banner 468x60

PACITAN, Garudasatunews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menertibkan sedikitnya 125 spanduk dan banner yang dipasang melanggar ketentuan di sejumlah ruas jalan kawasan perkotaan. Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah tersebut, petugas masih menemukan reklame yang dipaku pada batang pohon serta dipasang di fasilitas umum yang dilarang.

Penertiban dilakukan sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame sekaligus menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan estetika lingkungan kota.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, sejumlah banner promosi layanan internet masih ditemukan terpasang pada beberapa titik strategis, antara lain di Jalan Maghribi, Jalan Yos Sudarso, dan sejumlah ruas jalan lainnya di wilayah perkotaan. Sebagian reklame diketahui dipasang pada pohon, tiang listrik, hingga rambu lalu lintas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengatakan operasi penertiban telah menyasar sejumlah kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Namun, pihaknya mengakui masih terdapat beberapa titik yang belum sepenuhnya terjangkau petugas.

“Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan mulai Jalan Gatot Subroto, kawasan Traffic Light Alijah, Cuik, Bapangan, Jalan Dr. Soetomo hingga Jalan Yos Sudarso,” ujar Widiyanto, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, operasi tersebut tidak hanya menyasar reklame yang tidak memiliki izin, tetapi juga reklame yang masa izinnya telah berakhir maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Selain berpotensi mengganggu ketertiban umum, pemasangan banner dengan cara dipaku pada pohon dinilai dapat merusak tanaman dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Satpol PP juga menindak reklame yang dipasang melintang di badan jalan karena berisiko mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 125 spanduk dan banner berhasil diturunkan serta diamankan petugas. Seluruh barang hasil penertiban kini disimpan di Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan sebagai bagian dari proses penegakan aturan.

Satpol PP mengimbau pelaku usaha, penyedia jasa promosi, maupun pihak yang memanfaatkan media reklame agar mematuhi ketentuan perizinan dan tata cara pemasangan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan, ketertiban umum, serta kelestarian lingkungan.

“Pemasangan reklame yang merusak pohon maupun fasilitas umum akan menjadi perhatian dalam penertiban berikutnya,” tegas Widiyanto.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.