500 Ekstasi Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk di Jakbar

oleh -264 Dilihat
500 Ekstasi Digagalkan, Dua Pengedar Dibekuk di Jakbar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi. (Dok istimewa).
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk dua pria dan menyita 500 butir pil ekstasi siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25) diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Selasa (20/1) sekitar pukul 01.30 WIB.

Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 500 butir ekstasi,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu dikirim melalui jasa ekspedisi.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.