BANYUWANGI, Garudasatunews.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan 186 sertifikat tanah kepada nelayan di Kecamatan Muncar melalui Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan. Program ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Penyerahan dilakukan di Balai Desa Tembokrejo, Kamis (29/1/2026). Ipuk menegaskan sertifikat tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum bagi nelayan yang selama ini menempati dan mengelola lahan tanpa legalitas jelas.

“Dengan sertifikat ini, tanah yang ditempati sudah memiliki kepastian hukum. Ini penting untuk rasa aman dan masa depan keluarga nelayan,” ujar Ipuk.
Menurutnya, sertifikat tanah juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan karena nilai aset nelayan menjadi lebih tinggi. Ia mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan secara produktif, bukan untuk kebutuhan konsumtif semata.
Ipuk juga mendorong nelayan mengembangkan usaha turunan di luar penangkapan ikan, seperti pengolahan hasil laut agar memiliki nilai tambah dan pendapatan lebih stabil.
Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menyebut penerima sertifikat berasal dari dua desa, yakni 86 nelayan Desa Tembokrejo dan 100 nelayan Desa Kedungringin. Seluruh penerima diusulkan melalui Dinas Perikanan Banyuwangi.
“Program ini berjalan lancar berkat kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Salah satu penerima sertifikat, Haris Mawardi, mengaku lega dan bersyukur karena aset tanah yang dimilikinya kini memiliki legalitas jelas. Ia menyebut proses pengurusan tergolong cepat, hanya sekitar tiga bulan.
“Sekarang kami tidak waswas lagi. Sertifikat ini sangat berarti bagi kami nelayan kecil,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)














