JAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 setelah menerima lonjakan aduan terhadap 1.121 perusahaan. Ribuan laporan itu mengindikasikan dugaan pelanggaran serius dalam pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya.
Data Posko THR per Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB mencatat 975 aduan terkait THR tidak dibayar, 378 aduan pembayaran tidak sesuai ketentuan, serta 302 aduan keterlambatan. Temuan ini memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh aduan akan ditindaklanjuti melalui pengawasan langsung oleh petugas di lapangan. Posko THR disebut telah disiagakan di pusat, daerah, hingga kawasan industri.
“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.
Kemnaker juga mengingatkan sanksi denda sebesar 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayar THR melewati batas waktu tujuh hari sebelum hari raya. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar penuh hak pekerja.
Di tengah sorotan pelanggaran THR, Kemnaker turut menggelar program mudik gratis bagi 12.690 pekerja dan pengemudi ojek online (ojol). Program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” ini memberangkatkan 230 armada bus ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Yassierli menyebut program tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus dorongan bagi dunia usaha untuk memberikan manfaat tambahan kepada pekerja.
Namun di balik itu, Kemnaker tetap menekankan aspek keselamatan dengan melakukan pemeriksaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus di enam wilayah, meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.
Lonjakan aduan THR ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan, sekaligus menguji komitmen perusahaan dalam memenuhi hak dasar pekerja di tengah tekanan ekonomi.
(Red-Garudasatunews)














